GARPUTALA.COM – Tim penasehat hukum Lany Mariska menilai adanya dugaan kriminalisasi terstruktur terhadap klien mereka melalui rangkaian laporan polisi yang dianggap sistematis dan tidak wajar. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Lany Mariska, Chandra Bangkit Saputra, S.H.
Dugaan kriminalisasi tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Mei 2024 dengan nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung, yang dibuat oleh Icsan Hanafi dengan terlapor Dewi Wulandari dkk. Dalam laporan itu, Icsan mengklaim telah mengirim dana sebesar Rp 3,3 miliar kepada Lany Mariska untuk membayar utang kepada Dewi Wulandari dkk, yang bersumber dari perusahaan PT Bukit Berlian Perkasa (BBP).
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2024, Randica Jaya Darma kembali membuat laporan polisi LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung dengan terlapor Lany Mariska terkait dugaan penggelapan dana perusahaan PT BBP senilai Rp 4,6 miliar. Berdasarkan laporan tersebut, Lany Mariska kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka dinilai janggal karena dasar hukum yang dipakai justru terkait dugaan penggelapan dana milik perusahaan lain, yaitu PT Artha Surya Primatama (ASP) sebesar Rp 3.933.462.000, padahal Lany Mariska disebut tidak pernah bekerja di perusahaan tersebut. Selain dugaan aliran dana, laporan itu juga memuat tuduhan perzinahan terhadap Lany.
Kuasa hukum juga mempersoalkan kondisi penahanan kliennya pada Mei 2025 di Polda Lampung. Berdasarkan pengakuan Lany, ia ditempatkan sendirian di sel lantai 2 selama tujuh hari tanpa akses air dan penerangan, sebelum ditahan total selama 45 hari dan kemudian ditangguhkan pada Juli 2025.
Tidak berhenti di sana, pada 6 November 2025, Rommy Dharma Satryawan yang merupakan suami Lany, turut melaporkan Lany dengan tuduhan perzinahan melalui laporan polisi LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/Polda Lampung, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Aduan ke Lembaga Pengawas Negara
Merasa menjadi korban kriminalisasi, Lany Mariska melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sejumlah aduan resmi ke lembaga pengawas, antara lain:
- Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
- Ombudsman RI dan Kompolnas, untuk mengawasi potensi penyalahgunaan kewenangan.
- Komisi III DPR RI, untuk meminta pengawasan legislatif atas proses penegakan hukum.
Selain itu, Lany juga melaporkan balik kasus dugaan perzinahan yang diduga dilakukan suaminya bersama seorang perempuan bernama Natalia ke Direktorat PPA Bareskrim Polri, sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan psikologis.
