Tanggamus – PT Pandu Mulia menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media dan opini publik terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Tanggamus. Klarifikasi tersebut mencakup aspek legalitas, dampak lingkungan, hingga ketenagakerjaan.
Humas PT Pandu Mulia, Bayu Fitra Nugroho, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah.
Menurutnya, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Persetujuan Lingkungan yang mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kegiatan pertambangan kami memiliki legalitas yang lengkap. Seluruh wilayah kerja berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku,” ujar Bayu.
Terkait isu pencemaran laut dan kerusakan biota, perusahaan membantah adanya dampak sebagaimana yang diberitakan. PT Pandu Mulia menyatakan tidak ditemukan bukti otentik di lapangan yang menguatkan tudingan tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan, perusahaan mengaku rutin menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) setiap semester kepada instansi terkait.
Menanggapi tudingan bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab banjir di wilayah sekitar, manajemen perusahaan menyebut daerah terdampak merupakan kawasan hilir sungai yang secara historis memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir, bahkan sebelum aktivitas tambang dimulai.
Perusahaan juga membantah adanya eksploitasi tambang dalam skala besar. Saat ini, kegiatan disebut masih berada pada tahap persiapan awal dan konstruksi yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Selain itu, PT Pandu Mulia menyatakan operasional perusahaan berada dalam pengawasan pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Tanggamus disebut telah melakukan verifikasi lapangan pada 15–16 Desember 2025 dengan hasil bahwa perusahaan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Mengenai isu keterlambatan gaji, perusahaan menegaskan bahwa kewajiban terhadap karyawan internal telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Pandu Mulia juga mengklaim hubungan dengan masyarakat sekitar tetap terjaga secara kooperatif melalui berbagai program sosial, termasuk perbaikan infrastruktur jalan. Ke depan, perusahaan berkomitmen memanfaatkan jalur laut menggunakan tongkang untuk kegiatan logistik dan pengangkutan hasil produksi guna meminimalkan dampak sosial di jalur darat. (Rls)
