KPA – Formaster Tolak Pembangunan Rindam XXI di Lampung Selatan

GARPUTALA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Forum Masyarakat Anti Register (Formaster) Lampung menolak rencana pembangunan Resimen Induk Kodam (Rindam) XXI Radin Inten di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Penolakan dilakukan karena pembangunan tersebut dinilai akan menggusur lahan pertanian masyarakat di Desa Kemukus dan Desa Sri Pendopo.

Berdasarkan data KPA dan Formaster, rencana pembangunan Rindam XXI akan menggunakan lahan seluas sekitar 155 hektare dari total 1.296 hektare luas kedua desa. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian dan perkebunan.

KPA menyoroti fakta bahwa Desa Kemukus dan Sri Pendopo merupakan dua dari tujuh desa yang telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Usulan tersebut saat ini sedang diproses di Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa, dan DPR RI sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria. Kedua desa itu juga telah berstatus desa definitif sejak 1997.

Sebelumnya, Komando Distrik Militer (Kodim) 0421 bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan sosialisasi rencana pembangunan kepada para kepala desa pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam sosialisasi tersebut, pihak TNI menyebut penunjukan lokasi pembangunan Rindam XXI berdasarkan rekomendasi Gubernur Lampung. Lokasi tersebut diklaim merupakan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari areal PT Penyelamat Alam Nusantara (PAN).
Ketua Formaster Lampung, Suyatno, menyayangkan rencana pembangunan tersebut karena dinilai tidak diawali kajian lokasi yang matang serta minim pelibatan masyarakat terdampak.

“Lokasi yang akan dibangun Rindam merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Mayoritas warga di dua desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun,” kata Suyatno.

Ia menambahkan, lahan tersebut telah lama menjadi sumber pangan dan pendapatan warga, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak. Menurutnya, jika pembangunan tetap dipaksakan, hal itu bertentangan dengan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mendesak pemerintah pusat dan daerah serta TNI menghentikan seluruh rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten. Ia menilai pembangunan fasilitas militer di atas tanah yang seharusnya menjadi objek redistribusi reforma agraria merupakan kebijakan yang keliru.

“Reforma agraria adalah mandat konstitusi, bukan opsi kebijakan yang bisa dikorbankan. Pembangunan fasilitas militer di wilayah LPRA ini berpotensi memperluas konflik agraria,” ujar Dewi.

KPA mencatat sepanjang 2025 terjadi sedikitnya 24 konflik agraria akibat klaim sepihak militer atas tanah masyarakat. Jumlah tersebut meningkat sekitar 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut, menurut KPA, dipicu oleh pembangunan fasilitas militer dengan dalih mendukung program prioritas pemerintah.

Dewi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, dan Satgas PKH. Berdasarkan catatan KPA, sejak dibentuk, Satgas PKH telah terlibat dalam 21 kasus konflik agraria yang berdampak pada sekitar 48.183 hektare lahan dan 480 keluarga di sejumlah provinsi, termasuk Sumatera Utara, Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Selain itu, KPA mendesak Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI yang dibentuk pada Oktober 2025 segera bekerja aktif. Menurut KPA, kasus pembangunan Rindam XXI di Lampung Selatan mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak atas tanah masyarakat.

“Tanpa penyelesaian konflik agraria, pembangunan dan investasi justru berpotensi menjadi jalan baru bagi perampasan tanah rakyat,” kata Dewi. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *