GARPUTALA – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung terus mengintensifkan langkah-langkah deteksi dini melalui kegiatan sidak atau razia kamar hunian. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil ini kembali dilakukan oleh Tim Satopspatnal Lapas Kotaagung dengan menyasar kamar F5 pada Sabtu, (17/01/2026).
Dalam pelaksanaan razia tersebut, seluruh penghuni kamar beserta barang-barang yang berada di dalam kamar diperiksa secara menyeluruh oleh petugas dengan teliti dan humanis. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Namun demikian, petugas mengamankan beberapa barang yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Usai kegiatan, petugas memberikan imbauan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas Kotaagung sebagai rumah bersama. Sinergi antara petugas dan warga binaan dinilai menjadi kunci utama terciptanya suasana lapas yang aman dan kondusif.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan “sehari satu kamar” merupakan langkah preventif yang sangat penting guna memastikan stabilitas keamanan lapas. Dengan kondisi yang aman dan tertib, seluruh layanan pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal, baik dalam pembinaan warga binaan maupun pelayanan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat terus terjaga.
