Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai konsep ekonomi hijau melalui pemanfaatan karbon, termasuk perdagangan karbon (carbon trade), sebagai langkah yang positif sepanjang benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan untuk keberlanjutan lingkungan.
Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya, mengatakan bahwa perdagangan karbon, baik di tingkat global maupun nasional, dapat menjadi instrumen yang bermanfaat apabila disertai dengan pembaruan agraria yang dilakukan secara masif dan menyeluruh.
“Isu carbon trade sejauh ini masih ramai di permukaan, atau baru sebatas wacana dalam konteks upaya peningkatan pendapatan pemerintah,” ujar Benni, Sabtu (16/1).
Menurutnya, sebelum pemerintah menjadikan karbon sebagai salah satu sumber pendapatan negara, langkah mendasar yang harus dilakukan adalah penataan kawasan hutan serta penyelesaian persoalan masyarakat adat dan komunitas yang terdampak.
Benni menyoroti masih maraknya tumpang tindih klaim wilayah antara masyarakat yang bermukim di dalam maupun di sekitar kawasan hutan, termasuk wilayah adat yang memiliki klaim sebagai hutan adat. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap implementasi perdagangan karbon.
“Fakta di lapangan menunjukkan persoalan-persoalan itu belum jelas dan belum tuntas, misalnya Penertiban Kawasan Hutan yang dalam penataannya, Pemerintah cenderung repreai, ini tentu akan berpengaruh terhadap skema carbon trade itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, situasi tersebut berpotensi memicu kompetisi klaim wilayah, terlebih di tengah carut-marutnya kebijakan tata kelola kawasan hutan yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan struktural.
KPA juga menekankan bahwa tanpa penyelesaian konflik agraria dan pengakuan yang jelas terhadap hak masyarakat adat, perdagangan karbon berisiko hanya menguntungkan segelintir pihak dan berpotensi menimbulkan konflik baru.
